Kebudayaan Provinsi Gorontalo 1. Rumah Adat - Doluhapa, merupakan rumah adat Gorontalo yang digunakan untuk tempat bermusyaarah. Pada masa-masa pemerintahan raja, Doluhapa digunakan untuk ruang pengadilan, tmpat untuk memvonis penghianat melalui 3 aturan yaitu: Alur pertahanan (keamanan), dikenal sebagai Buwatulo Bala; Alur hukum agama islam, dikenal sebagai Buwatulo Syara; Alur Hukum adat, dikenal sebagai Buwatulo Adati. Kini rumah adat Doluhapa digunakan oleh masyarakat Gorontalo difungsikan untuk tempat menjalankan upacara pernikahan dan juga upacara adat lain nya. - Rumah adat Bandayo Pamboide digunakan juga digunakan sebagai tempat bermusyawarah. Dulu Rumah Bandayo Pomboide ini difungsikan sebagai tempat pagelaran budaya khas Gorontalo. Berbeda dengan Doluhapa, bagian dalam Bandayo Pomboide mempunyai banyak sekat sehingga memiliki bermacam ruangan yang fungsiya juga beragam. Jika diamati secara keseluruhan, disain arsitektur r
Komentar
Posting Komentar